Kebijakan Yang Kurang Bijak


  Sebagai sebuah Kelompok Usaha Bersama Nelayan yang masih tergolong dalam kategori nelayan kecil. Kami mencoba memahami dan menyadari bahwa setiap massa, setiap zaman, setiap pergantian kekuasaan pasti akan terjadi begitu banyak drama dan permasalahan-permasalahan baru yang akan muncul ditengah masyarakat. 

     Meskipun kami sudah berjalan 13 tahun dalam menjalani Kelompok Usaha Bersama nelayan ini, begitu banyak problem yang masih belum kami pahami. Baik itu didalam internal kelompok maupun problem yang terjadi di eksternal kelompok. 

    Namun kami tidak menyerah begitu saja, karna sejak awal seluruh pengurus beserta seluruh anggota memiliki sebuah mimpi yang sama, sebuah mimpi besar yang kami cantumkan di dalam visi dan misi berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Mina Jaya. Kami terus meyakini bahwa suatu saat mimpi itu akan terwujud, sehingga kesejahteraan seluruh anggota sebagaimana yang kami idam-idamkan itu benar-benar terealisasi dalam kehidupan sehari-hari.

    Untuk mencapai itu semua, kami terus pelajari setiap dinamika yang terjadi dengan upaya yang tak pernah capek bertanya dan meminta bimbingan serta arahan dari Penyuluh Dinas Perikanan dan Kelautan yang bertugas didaerah kami Kabupaten Jember. Sehingga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Mina Jaya ini bisa terus berjalan ditengah gempuran ketidak pastian pemerintah pusat dalam memberikan kebijakan terkait Perikanan dan Kelautan, serta banyaknya aturan-aturan yang rumit untuk dipahami oleh kami sebagai nelayan kecil. 

  Namun, semua itu satu persatu kami coba pahami pelan-pelan, walau pernah juga kita rugi lumayan besar akibat aturan dari Pemerintah yang waktu itu diganti secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. 

   Iyah, aturan itu PERMEN KP NOMER 7 TAHUN 2024 yang mengatur tentang pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Indonesia. Peraturan tersebut diganti secara tiba-tiba yang membuat kami kususnya, bahkan beberapa KUB dan Koperasi lain secara umum mengalami kerugian yang juga lumayan. Dan hal yang paling menyedihkan bagi kami yang masih belajar memulai usaha dibawah naungan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, peraturan itu hingga hari dimana tulisan ini dibuat Senin 25 Oktober 2026 masih belum jelas kemana arahnya. Sehingga kerugian yang pernah kami alami itu masih belum bisa ketutup. 

    Padahal jika kita mau buka-bukaan data terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari PERMEN KP NOMER 7 TAHUN 2024 tersebut angkanya sangat fantastis. Namun pemerintah pusat tetep kekeh dengan keputusan terkait pemberhentian tersebut, maka kami yang hanya nelayan kecil harus menelan keputusan itu walau dengan keadaan sangat pahit sekali. 

    Kami tahu dan kami mengikuti aturan baru yang dibuat pemerintah pusat yang tercantum dalam PERMEN KP NOMER 5 TAHUN 2026 sebagai pengganti PERMEN KP NOMER 7 TAHUN 2024. Tapi aturan itu kami rasa masih ngambang dan sangat tidak jelas kemana arahnya. Sehingga hal tersebut membuat kami berspekulasi bahwa ketidak jelasan ini sengaja dibuat demi kelancaran bisnis satu dua golongan orang besar baik perorangan maupun institusi yang hanya memikirkan perut mereka sendiri.

  Belum selesai kami mempelajari hal tersebut, ditambah lagi aturan lain terkait kelengkapan dokumen kapal yang kami gunakan sebagai sarana untuk melaut. Bahkan pemerintah pusat masih belum puas juga bikin kami rumit, dengan menambahkan satu aturan lagi terkait pembelian bahan bakar jenis SOLAR berbasis kuota yang memiliki syarat yang tidak mampu kami pahami dengan baik karna terlalu rumit bagi kami seorang nelayan kecil yang berpendidikan minim. Sehingga kami beserta mayoritas nelayan didaerah kami, memberikan jatah kuota tersebut kepada tengkulak solar lalu tengkulak tersebut mengurus seluruh administrasi sampai jatah kuota tersebut bisa digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Solar di Pertamina yg telah direkomendasikan dalam surat kuota pembelian bahan bakar jenis Solar tersebut. 

    Maka atas dasar hal tersebut kita setiap hari harus membeli bahan bakar untuk melaut dengan harga lebih mahal dari harga yang udah ditetapkan pemerintah Rp. 6.800 perliter menjadi Rp. 8.500 perliter. Sehingga menjadikan biaya operasional kami dalam melakukan kegiatan melaut smakin bertambah. 

     Oleh karnanya, terkait hal tersebut kami juga mempelajari dan mulai membangun pondasi pelan-pelan usaha untuk mengatasi permasalahan akan hal ini. Tapi, selalu dan selalu langkah kami terhambat oleh aturan dan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah pusat. Sehingga, kami harus terus bersabar sambil jalan pelan-pelan meraih satu Misi besar kelompok yang masih jauh dari kata tercapai. 

      Semoga kedepan, Kelompok Usaha Bersama Nelayan (KUB) MINA JAYA mampu mengatasi semua problematik yang terjadi selama ini.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pantai Pancer - Puger Jember

Kehidupan Nelayan Puger Jember